Permasalahan BI Checking merupakan permasalahan klasik yang sering dijumpai kepada mereka yang ingin mengajukan KPR (Kredit Pemilikan Rumah), permasalahan ini muncul akibat kelalaian masa lalu mereka yang lalai dalam membayar cicilan atau tagihan seperti kartu kredit, paylater, KTA atau bahkan Pinjaman Online.

Jika mereka tidak segera melunasi tunggakan tersebut itu artinya mereka juga tidak akan bisa mengajukan KPR. menurut Fijar (Founder @keluarga.tanpa.riba) banyak diantara mereka menyepelekan permasalahan ini, menganggap kalau hutang tersebut akan hilang dengan sendirinya seiring dengan berjalannya waktu, padahal pada kenyataan tidak sama sekali, semakin lama hutang tersebut akan semakin numpuk jika tidak segera dilunasi/diselesaikan.

Hutang-hutang tersebut juga tidak memiliki asuransi sebagaimana yang banyak orang ketahui, hutang akan selamannya menjadi hutang, jika debitur meninggal maka hutang tersebut ditagihkan ke ahliwaris.

Beberapa tips dari Fijar adalah, segera lunasi hutang tersebut dan jangan biarkan semakin lama, bisa dengan cara menabung dll. baru kemudian ajukan pelunasan ke pihak bank atau kreditur (yang memberikan pinjaman).

Jangan lakukan pelunasan ke orang lain selain bank / kreditur, karena dalam kasus ini ada banyak oknum yang akan memanfaatkan situasi sehingga mengakibatkan kerugian bagi debitur.

Jika bingung kamu bisa mengunakan jasa konsultan / pendampingan untuk membantu kamu melunasi tagihan tersebut, dengan jasa ini kamu tidak akan bingung bagaimana cara memulainya. Ada banyak sekali lembaga atau konsultan yang menawarkan jasa pendampingan pelunasan tagihan-tagihan ini, tapi jangan sampai kamu salah pilih konsultan.

Satu tips dari Fijar adalah, jangan pernah membayar tagihan ke konsultan atau ke siapapun selain dari Bank secara resmi, karena itu dipastikan tidak aman.

Buat kamu yang masih bingung bisa simak video berikut ini atau dm ke instagram @keluarga.tanpa.riba