Tip pengajuan KPR Rumah subsidi ACC:

  • Sudah karyawan tetap minimal 1 tahun
  • Wiraswasta minimal 4 tahun
  • Belum pernah atau tidak sedang kredit KPR
  • BI Checking / SLIK OJK Bagus / tidak pernah macet / tidak blacklist bank
  • Minimal Gaji 3.5jt dan Maksimal 4 juta
  • Bekerja di wilayah Jakarta, Bekasi, Tambun, Cibitung dan Cikarang.
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 42 tahun / sudah menikah

Berkas-berkas yang diperlukan dalam pengajuan Rumah subsidi adalah sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP Suami & Istri
2. Fotocopy NPWP pemohon
3. Fotocopy kartu keluarga
4. Buku nikah /  Akta Nikah (Dari Pencatatan Sipil)
5. Pas foto terbaru uk. 3×4 Suami dan Istri
6. Rekening koran 3 bulan terakhir
7. Fotocopy SPPT PPH21 /SKT
8. Surat keterangan kerja
9. Surat keterangan pengangkatan kerja
10. Slip gaji 3 bulan terakhir
11. Surat domisili bagi yang berKTP diluar Jabodetabek 
12. Harus memiliki E-KTP / Resi
13. Surat Pernyataan Tidak Memiliki Rumah

TAHAP PENGAJUAN RUMAH SUBSIDI / FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan)

Rumah Subsidi Bekasi
1. Booking Fee/BF
Tahap awal setelah sepakat dengan harga rumah adalah bayar booking fee alias biaya pemesanan. Besarannya bervariasi, sekitar Rp 1 juta. 
Oh ya sebelum booking dipastikan sudah memenuhi persyaratan untuk memiliki rumah subsidi ya. Apa sih syarat nya:
Syaratnya :
– Belum pernah ambil KPR
– BI checking / SLIK OJK bagus /tidak punya tunggakan cicilan
– Usia min 21 max 45 th
– Karyawan tetap min 1 th, kontrak min 2 th
– Gaji pokok max 4 jt, tidak boleh lebih 1 rupiah pun.

Kalau sudah memenuhi persyaratan di atas, yuk mari kita booking, mumpung harga belum naik maklum deh harga tanah tiap tahun pasti naik, material juga naik

2. Penyerahan dokumen / Proses Bank
Dokumen syarat KPR diserahkan ke pihak bank. Setelah itu, bank melakukan penilaian untuk menentukan diterima atau tidaknya permohonan KPR, antara lain lewat wawancara dengan pemohon, dan memverifikasi ke tempat kerja pemohon, apakah datanya valid atau tidak. Atau melakukan OTS ke tempat usaha apabila calon nasabahnya wiraswasta.

4. Uang muka
Uang muka harus dibayarkan lunas sebelum akad kredit. beberapa developer memberikan keringanan untuk mencicil uang muka ini sambil menunggu akad kredit

5. Akad Kredit
Kapan akad kredit?
Akad kredit dilakukan kalau permohonan kredit kita sudah di setujui oleh bank pemberi KPR, setelah diterbitkannya SP3K. (Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit)
Akad kredit, dilakukan oleh pihak bank dan notaris juga dengan pemohon KPR.
Pemohon menandatangani beberapa perjanjian dengan bank, yang tertuang dalam dokumen perjanjian kredit.
Setelah itu konsumen menandatangani Akta Jual Beli dengan notaris, yang gunanya untuk salah satu syarat untuk balik nama sertifikat.

Proses setelah Akad kredit
1. Setelah akad kredit, konsumen menerima kunci dari pengembang.
2. Masa komplain umumnya 2 bulan hingga 100 hari, apa aja yg di komplain?  
– apabila genteng bocor
– pintu ga bisa ditutup
– jendela ga bisa ditutup
– ubin retak
– tembok retak besar

Hari gini masih Pikir2 buat beli Rumah….??

Nanti nyesel lho…
Jangan selalu berpikir karena jauh dari tempat kerja, karena kalau sudah dijalani nanti juga terasa dekat.

Info lebih lanjut 
WA 08111511156
instagram @sann.prama

Fyi, berikut harga Rumah subsidi sesuai peraturan pemerintah dari tahun ke tahun (wilayah botabek)

2014 : 120.000.000
2015 : 126.500.000
2016 : 133.500.000
2017 : 141.000.000
2018 : 148.500.000
2019 : 158.000.000

2020 : 168.000.000

naik terus kan? 😉